AD
ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA GROBOGAN YOGYAKARTA
KELUARGA MAHASISWA GROBOGAN YOGYAKARTA
PENDAHULUAN
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa
Indonesia. Merupakan pengikat tali persaudaraan rakyat Indonesia adalah Bhineka
Tunggal Ika.
Bahwa
keutuhan komitmen persaudaraan dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran
berbangsa bagi setiap rakyat Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan
untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik
secara perseorang maupun bersama-sama.
Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta sebagai salah satu
organisasi kedaerahan dan eksponen pembaharuan bangsa serta pengemban misi
intelektual yang berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen
keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia dari segi
apapun. Dan merupakan tekad kami adalah membentuk jiwa nasionalisme yang kokoh
dengan balutan rasa kekeluargaan.
Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dibentuklah
Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta (KAMAGAYO) dengan Anggaran Dasar (AD)
dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB
I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
PASAL 1
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
PASAL 1
Organisasi
ini bernama Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta dan disingkat KAMAGAYO.
PASAL
2
WAKTU
WAKTU
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) didirikan di Daerah Istimewa Yogyakarta
pada tanggal 26 November 1996, dan untuk waktu yang tidak tidak ditentukan.
PASAL
3
KEDUDUKAN
KEDUDUKAN
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
PASAL
4
IDENTITAS
IDENTITAS
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) merupakan organisasi mahasiswa kedaerahan.
BAB
II
ASAS DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.
PASAL
5
SIFAT
SIFAT
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) bersifat independen, aspiratif, kekeluargaan,
dan demokratis.
BAB
III
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 6
TUJUAN
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 6
TUJUAN
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) bertujuan :
- Terwujudnya persatuan dan kesatuan mahasiswa Grobogan yang menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Terciptanya Mahasiswa yang kritis dalam realita , aktif dalam berkarya dan beretika dalam bermasyarakat.
- Terberdayakannya seluruh potensi mahasiswa Grobogan dalam berbagai aspek bermasyarakat.
PASAL
7
FUNGSI
FUNGSI
KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) berfungsi :
- Sebagai ruang silaturahmi antara mahasiswa Grobogan yang menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Sebagai ruang pengkaderan dalam rangka mencetak pemimpin-pemimpin bangsa.
- Sebagai ruang perjuangan dalam rangka menuju Indonesia sejahtera.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Keanggotaan
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
- Anggota biasa.
- Anggota kehormatan.
BAB
V
MOTTO
PASAL 9
MOTTO
PASAL 9
Kritis
dalam realita, aktif dalam berkarya, beretika dalam bermasyarakat
BAB
VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
Struktur kepengurusan KAMAGAYO (Keluarga
Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
- Dewan Pertimbangan Organisasi
- Ketua Umum
- Sekretaris
- Bendahara
- Departemen-departemen
BAB
VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
Permusyawaratan dalam KAMAGAYO
(Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
- Kongres
- Kongres Luar Biasa
- Rapat Kerja
- Rapat Pengurus
- Rapat Pimpinan Komisariat
- Musyawarah Komisariat
- Musyawarah Komisariat Luar Biasa
- Rapat Kerja Komisariat
- Rapat Pengurus Komisariat
BAB
VIII
KEUANGAN
PASAL 12
KEUANGAN
PASAL 12
Keuangan KAMAGAYO (Keluarga
Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) diperoleh dari :
- Iuran anggota
- Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan AD/ART KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta).
- Sumbangan halal yang tidak mengikat
BAB
IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 13
PERUBAHAN
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 13
PERUBAHAN
Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan
dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa.
PASAL
14
PEMBUBARAN
PEMBUBARAN
- Pembubaran KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) ditetapkan dengan ketetapan Kongres setelah referendum.
- Hasil Referendum untuk pembubaran KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu pengurus dan pimpinan komisariat yang hadir menyatakan setuju.
BAB
X
PENUTUP
PASAL 15
PENUTUP
PASAL 15
- Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
- Apabila terjadi kekeliruan dalam anggaran dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
- Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.
Komentar
Posting Komentar