AD



ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA GROBOGAN YOGYAKARTA
 
PENDAHULUAN
Insyaf dan sadar bahwa Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan idiologi negara dan falsafah bangsa Indonesia. Merupakan pengikat tali persaudaraan rakyat Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika.
Bahwa keutuhan komitmen persaudaraan dan keindonesiaan merupakan perwujudan kesadaran berbangsa bagi setiap rakyat Indonesia dan atas dasar itulah menjadi keharusan untuk mempertahankan bangsa dan negara dengan segala tekad dan kemampuan, baik secara perseorang maupun bersama-sama.
Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta sebagai salah satu organisasi kedaerahan dan eksponen pembaharuan bangsa serta pengemban misi intelektual yang berkewajiban dan bertangung jawab mengemban komitmen keindonesiaan demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa Indonesia dari segi apapun. Dan merupakan tekad kami adalah membentuk jiwa nasionalisme yang kokoh dengan balutan rasa kekeluargaan.
Maka atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, dibentuklah Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta (KAMAGAYO) dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN, DAN IDENTITAS
PASAL 1
Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta dan disingkat KAMAGAYO.

PASAL 2
WAKTU
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) didirikan di Daerah Istimewa Yogyakarta pada tanggal 26 November 1996, dan untuk waktu yang tidak tidak ditentukan.

PASAL 3
KEDUDUKAN
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  berkedudukan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

PASAL 4
IDENTITAS
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  merupakan organisasi mahasiswa kedaerahan.

BAB II
ASAS DAN SIFAT
PASAL 4
ASAS
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

PASAL 5
SIFAT
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  bersifat independen, aspiratif, kekeluargaan, dan demokratis.

BAB III
TUJUAN DAN FUNGSI
PASAL 6
TUJUAN
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) bertujuan :
  1. Terwujudnya persatuan dan kesatuan mahasiswa Grobogan yang menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Terciptanya Mahasiswa yang kritis dalam realita , aktif dalam berkarya dan beretika dalam bermasyarakat.
  3. Terberdayakannya seluruh potensi mahasiswa Grobogan dalam berbagai aspek bermasyarakat.
PASAL 7
FUNGSI
KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) berfungsi :
  1. Sebagai ruang silaturahmi antara mahasiswa Grobogan yang menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Sebagai ruang pengkaderan dalam rangka mencetak pemimpin-pemimpin bangsa.
  3. Sebagai ruang perjuangan dalam rangka menuju Indonesia sejahtera.
BAB IV
KEANGGOTAAN
PASAL 8
Keanggotaan KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
  1. Anggota biasa.
  2. Anggota  kehormatan.
BAB V
MOTTO
PASAL 9
Kritis dalam realita, aktif dalam berkarya, beretika dalam bermasyarakat

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 10
Struktur kepengurusan KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
  1. Dewan Pertimbangan Organisasi
  2. Ketua Umum
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Departemen-departemen
BAB VII
PERMUSYAWARATAN
PASAL 11
Permusyawaratan dalam KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
  1. Kongres
  2. Kongres Luar Biasa
  3. Rapat Kerja
  4. Rapat Pengurus
  5. Rapat Pimpinan Komisariat
  6. Musyawarah Komisariat
  7. Musyawarah Komisariat Luar Biasa
  8. Rapat Kerja Komisariat
  9. Rapat Pengurus Komisariat
BAB VIII
KEUANGAN
PASAL 12
Keuangan KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) diperoleh dari :
  1. Iuran anggota
  2. Usaha-usaha yang sah dan halal serta tidak bertentangan dengan AD/ART KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta).
  3. Sumbangan halal yang tidak mengikat
BAB IX
PERUBAHAN DAN PEMBUBARAN
PASAL 13
PERUBAHAN
Perubahan Anggaran Dasar  hanya dapat dilakukan dalam Kongres dan Kongres Luar Biasa.

PASAL 14
PEMBUBARAN
  1. Pembubaran KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  ditetapkan dengan ketetapan Kongres setelah referendum.
  2. Hasil Referendum untuk pembubaran KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) dianggap sah apabila sekurang-kurangnya ½ lebih satu pengurus dan pimpinan komisariat yang hadir menyatakan setuju.
BAB X
PENUTUP
PASAL 15
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini, akan diatur dalam anggaran rumah tangga.
  2. Apabila terjadi kekeliruan dalam anggaran dasar ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. Anggaran dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BALADA JAKA TARUB NAWANG WULAN

PROPOSAL KONGRES KAMAGAYO 2014