ART



ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA GROBOGAN YOGYAKARTA
 
BAB I
KEANGGOTAAN
PASAL 1
ANGGOTA BIASA
Anggota penuh KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) adalah setiap mahasiswa Kabupaten Grobogan yang menempuh studi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan masih aktif sebagai mahasiswa.

PASAL 2
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  adalah sebagai berikut :
  1. Mahasiswa Kabupaten Grobogan yang telah selesai menempuh kuliah di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Warga masyarakat Kabupaten Grobogan yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta.
  3. Tokoh masyarakat Kabupaten Grobogan yang diajukan oleh ketua umum dan disahkan dalam internal pengurus KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta).
BAB II
MASA KEANGGOTAAN
PASAL 3
  1. Masa keanggotaan anggota biasa berakhir setelah selesai menempuh studinya dan berubah status keanggotaannya sebagai anggota kehormatan.
  2. Meninggal dunia
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
PASAL 4
HAK ANGGOTA
  1. Anggota penuh mempunyai hak bicara dan hak suara, serta hak untuk memilih dan dipilih.
  2. Anggota kehormatan mempunyai hak untuk bicara dan memberikan saran.
PASAL 5
KEWAJIBAN ANGGOTA
  1. Setiap anggota KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  wajib mentaati segala ketentuan AD/ART KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta)  dan segala peraturan yang berlaku di Organisasi.
  2. Setiap anggota KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) wajib menjaga nama baik organisasi.
BAB IV
KEPEMIMPINAN
PASAL 6
  1. Ketua umum adalah pimpinan tertinggi organisasoi.
  2. Ketua Umum dipilih melalui kongres untuk masa jabatan satu periode dan tidak dapat dipilih kembali untuk masa jabatan selanjutnya.
  3. Jabatan kepengurusan satu periode adalah satu tahun.
BAB V
KEPENGURUSAN
PASAL 7
SUSUNAN PENGURUS
Susunan pengurus KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) terdiri dari :
  1. Dewan Pertimbangan Organisasi
  2. Ketua umum
  3. Sekretaris
  4. Bendahara
  5. Departemen-departemen
PASAL 8
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Tugas :
  1. Mentaati AD/ART KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta).
  2. Menjalin hubungan organisasi ke dalam maupun keluar.
  3. Merancang dan melaksanakan program kerja.
Tanggungjawab :
  1. Pengurus bertanggung jawab penuh melaksanakan tugasnya untuk kepentingan organisasi dalam mencapai maksud dan tujuan organisasi.
  2. Pengurus wajib mempertanggung jawabkan segala hal yang telah dikerjakan dalam kepengurusannya kepada seluruh anggota dalam kongres.
BAB VI
PERMUSYAWARATAN
PASAL 9
KONGRES
  1. Kongres forum musyawarah tertinggi dalam organisasi.
  2. Kongres dilaksanakan setiap satu tahun sekali
  3. Kongres memiliki kewenangan :
    1. Menerima laporan pertanggungjawaban pengurus dan mendemisionerkan pengurus. 
    2. Merubah dan menetapkan AD/ART.
    3. Merubah dan menetapkan GBHO, GBHK dan rekomendasi organisasi.
  4. Memilih dan menetapkan ketua umum dan tim formatur
PASAL 10
KONGRES LUAR BIASA
  1. Kongres Luar Biasa merupakan forum yang setingkat dengan kongres.
  2. Kongres diadakan apabila terdapat pelanggaran terhadap konstitusi (AD/ART dan atau Peraturan Organisasi) yang dilakukan oleh Pengurus
  3. Pelanggaran dapat berbentuk tidak berjalannya roda organisasi sehingga mengakibatkan fakumnya organisasi minimal 4 bulan dan maksimal 6 bulan
  4. Kongres Luar Biasa dapat dilaksanakan atas usulan dan kesepakatan dari ½ lebih satu dari pengurus yang hadir menyatakan setuju.
  5. Sebelum diadakan KLB, setelah syarat-syarat sebagaimana disebut dalam pasal 12 ayat 2,3, dan 4 terpenuhi kepengurusan diambil alih oleh Dewan Pertimbangan Organisasi, yang kemudian membentuk panitia KLB yang terdiri dari SC dan OC.
PASAL 11
RAPAT KERJA
  1. Rapat kerja KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) dilaksanakan oleh pengurus.
  2. Rapat kerja dilaksanakan maksimal 1 bulan setelah kepengurusan terbentuk.
  3. Rapat kerja dihadiri oleh Dewan Pertimbangan Organisasi, Pengurus dan seluruh anggota.
  4. Rapat kerja memiliki kewenangan : membuat dan menetapkan action planning berdasarkan program kerja yang diputuskan di kongres.
PASAL 12
RAPAT PENGURUS
  1. Rapat pengurus dilaksanakan oleh internal pengurus
  2. Rapat pengurus minimal dilaksanakan satu kali selama 1 bulan.
  3. Rapat pengurus membahas program kerja yang akan dilaksanakan dan mengevaluasi program kerja yang sudah dilaksanakan
PASAL 13
RAPAT PIMPINAN KOMISARIAT
  1. Rapat pimpinan komisariat dilaksanakan oleh pengurus harian dan dihadiri oleh masing-masing coordinator departemen komisariat.
  2. Rapat pimpinan komisariat minimal dilaksanakan satu kali dalam 1 bulan.
  3. Rapat pimpinan komisariat membahas perkembangan anggota di masing-masing komisariat.
PASAL 14
MUSYAWARAH KOMISARIAT
  1. Musyawarah komisariat dilaksanakan disetiap masing-masing komisariat yang dihadiri seluruh anggota di komisariatnya masing-masing dan dihadiri oleh pengurus harian serta perwakilan dari dewan pertimbangan organisasi sebagai peninjau.
  2. Musyawarah komisariat dilaksanakan sekali dalam satu tahun.
  3. Musyawarah komisariat memilih coordinator  atau ketua komisariat dan struktur kelengkapannya.
PASAL 15
MUSYAWARAH KOMISARIAT LUAR BIASA
  1. Musyawarah komisariat luar biasa setingkat dengan musyawarah komisariat.
  2. Musyawarah komisariat luar biasa dapat dilaksanakan sewaktu-waktu apabila terdapat pelanggaran organisasi atau kevakuman organisasi.
  3. Ketua umum membentuk kepanitian untuk menyelenggarakan musyawarah luar biasa.
PASAL 16
RAPAT KERJA KOMISARIAT
Rapat kerja dilaksanakan ditingkatan komisariat untuk membahas program kerjanya.
PASAL 17
RAPAT PENGURUS KOMISARIAT
Rapat pengurus komisariat dilaksanakan diinternal pengurus komisariat.
BAB VI
LAMBANG DAN ATRIBUT
PASAL 18
LAMBANG
  1. Bintang tunggal berwarna kuning keemasan yang melambangkan ci-cita luhur yang hendak dicapai.
  2. Kobaran api dibawah bintal tunggal melambangkan kobaran semangat untuk menuju cita-cita luhur.
  3. Buku dan pena melambangkan bahwa semangat menuju cita-cita luhur senantiasa dilandasi dan didasarkan pada kemampuan intelektual yang dinamis dan senantiasa berkembang. Disamping itu juga menunjukkan identitas KAMAGAYO sebagai organisasi kemahasiswaan yang akan senantiasa mengembangkan kemampuan intelektualitasnya.
  4. Tulisan KAMAGAYO berwarna biru melambangkan keteduhan dalam KAMAGAYO, sehingga anggota diharapkan senantiasa merasa nyaman
  5. Dua bintang mengapit tulisan “KAMAGAYO” melambangkan bahwa KAMAGAYO akan muncul para bintang atau pemimpin-pemimpin bangsa yang akan menjulang memancarkan warna keemasan.
  6. Segi empat tak bersudut dimaksudkan sebagai lambing fleksibelitas yang dimiliki organisasi dalam menghadapi berbagai persoalan yang mengahadangnya.
  7. Tulisan Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta melingkar bulat telor melambangkan kebulatan solidaritas dan rasa cinta kedaerahan.
PASAL 19
ATRIBUT
  1. Lambang sebagaimana terdapat dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 15.
  2. Lambang sebagaimana pada pasal 15 diatas dipergunakan pada bendera, jaket, kemeja, badge, vandel, logo dan benda atau tempat lainnya dengan tujuan menunjukkan identitas organisasi.
  3. Mars KAMAGAYO (Keluarga Mahasiswa Grobogan Yogyakarta) adalah sebagaimana berikut :
Mari semua melangkah maju
Bulatkanlah tekadmu
Berkarya bagi nusa dan bangsa
Wujudkan cita-cita mulia kita
Derapkanlah langkah kakimu
Menyongsong masa depanmu
Siap berbakti dan mengabdi
Bagi daerah kita
Maju terus pantang mundur
Membangun pendidikan bangsa
Galang persatuan dan kesatuan bangsa ini
bersama KAMAGAYO
Diciptakan oleh : RadenMasSaid
Pada : 31 Desember 2006 Aransemen musik oleh : Spongebob
BAB VII
PERUBAHAN
PASAL 20
Perubahan Angaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam kongres.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 21
  1. Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ini, akan diatur dalam GBHO dan GBHK.
  2. Apabila terjadi kekeliruan dalam anggaran rumah tangga ini, maka akan ditinjau kembali dikemudian hari.
  3. Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BALADA JAKA TARUB NAWANG WULAN

PROPOSAL KONGRES KAMAGAYO 2014